Sebagian orang, bahkan kaum muslimin banyak yang tidak memperhatikan masalah ini sehingga terkadang pakaian yang dikenakannya dijadikan ajang pelampiasan nafsu, yang akhirnya menyalahi garis fitroh berpakaian. Secara tegas dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia, Alloh subhanahu wa ta'ala menjadikan pakaian sebagai minnah (anugerah)dan nikmat-Nya. Bahkan Alloh pun telah mewajibkan dan memerintahkan secara khusus pada kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu pula, yang pada intinya adalah untuk kebaikan dan maslahat hamba-Nya itu sendiri.
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka selalu ingat". (QS. Al A'raaf [7]: 26)
Tafsir ayat diatas:
"Alloh subhanahu wa ta'ala memberikan kegembiraan kepada bani Adam dengan mengnugerahkan pakaian sebagai kebutuhan sandang yang fital maupun pakaian keindahan seperti masalah makanan, minuman dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dan Alloh pun menjelaskan penganugerahan nikmat-Nya tersebut bukan sebagai sarana pelengkap semata-mata, bahkan ada tujuan lain yang lebih besar yaitu sebagai media untuk menunjang ibadah dan keta'atan. Oleh karena itu, pakaian yang paling baik adalah pakaian taqwa yang berupa kebaikan hati dan jiwa". (lihat Taisir Karimir Rohman: 248)
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al A'raaf [7]: 31)
Tafsir ayat diatas:
"Setelah Alloh subhanahu wa ta'ala menganugerahkan pakaian untuk menutup aurat dan pakaian indah untuk perhiasan, maka Alloh pun memerintahkan bani Adam untuk menutup aurat mereka disaat sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah. Menutup aurat dengan pakaian berarti menghiasi badan tersebut sebagaimana jika aurat terbuka (bahkan dipajang) yang merupakan tindak pelecehan dan keburukan. Dari ayat diatas dapat diambil hukum lainya seperti:
1) Perintah menutup aurat di saat sholat.
2) Perintah memperbagus pakaian sholat (bersih dan rapi).
3) Perintah menjaga kebersihan pakaian dari kotoran dan Najis. (lihat Taisir Karimir Rohman: 249)
"Dan dia jadikan bagi kalian Pakaian yang memelihara kalian dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam peperangan. Demikianlah Alloh menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, agar kalian berserah diri (kepada-Nya)". (QS. An Nahl [16]: 81)
Tafsir ayat diatas:
"(Ayat ini dan 3 ayat sebelumnya) menjelaskan nikmat-nikmat Alloh subhanahu wa ta'ala yang banyak dan sebagai kesempurnaannya adalah dengan menambahkan nikmat-nikmat tersebut hingga batasan yang tidak dapat ditakar maupun dihitung". (lihat Taisir Karimir Rohman: 249)
Disamping itu Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:
"كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيْلَةٍ"
"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombong". (lihat Shohih Sunan An-Nasai: 2399)
Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:
A. Adab Sebelum Berpakaian.
1) Bagi laki-laki di larang memakai sutra dan emas secara mutlak, namun kedua hal tersebut dihalalkan bagi perempuan.
"لَا تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِيْ الآخِرَةِ"
"Janganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka diakhirat dia tidak akan memakai-nya lagi". (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)
2) Lebih utama memakai pakaian yang berwarna putih, meskipun warna yang lainnya diperbolehkan.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"إِلْبَسُوْا البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ"
"Pakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebut". (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
3) Tidak meniru pakaian orang-orang musyrik, kafir dan golongan yang terlarang untuk diikutinya.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"
"Barangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka". (lihat Shohih Abi Daud: 3401)
Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits diatas.
4) Tidak boleh memakai pakaian lawan jenis seperti laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ"
"Alloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa'i: 371)
5) Memulai memakai pakaian dari kanan.
Aisyah rodhiallohu anha berkata:
"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ"
"Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci". (HR. Muslim: 67 atau 268)
6) Tidak memanjangkan pakaian, baju, mantel dan lainnya melebihi mata kaki, walaupun tidak berniat sombong.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ"
"(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya dineraka". (HR. Bukhori: 5787)
"لَا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا"
"Alloh tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombong". (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)
Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33]: 59)
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka". (QS. An Nuur [24]: 31)
Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)
7) Berdo'a disaat berpakaian:
"الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ"
"Segala puji bagi Alloh yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan dariku". (lihat Irwaul Gholil: 7/47)
- Adab Di Saat Berpakaian.
1) Mendo'akan teman (muslim) yang mengenakan pakaian baru dengan do'a:
"إِلْبَسْ جَدِيْدًا وَ عِشْ حَمِيْدًا وَ مِتْ شَهِيْدًا"
"Berpakaianlah yang baru, hiduplah dengan terpuji dan matilah sebagai syahid". (lihat Shohih Ibnu Majah: 2/275)
2) Senantiasa menjaga kerapian dan kebersihan pakaian terutama dari najis dan kotoran-kotoran lainnya.
- Adab Setelah Berpakaian.
Meletakkan pakaian pada tempatnya dengan rapi sambil membaca do'a:
"بِسْمِ اللهِ"
"Dengan nama Alloh (aku meletakkan pakaian)". (HR. Tirmidzi: 2/ 505, lihat di Shohihul Jami': 3/203)
source : http://nurulilmi.com
0
comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)